BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejak
dulu masyarakat di pedesaan menggunakan hutan sebagai sumber utama pemenuhan
kebutuhan dan mudah didayagunakan, salah
satunya sebagai tempat dilakukannya kegiatan ladang berpindah. Sistem pertanian
dengan cara ladang berpindah dapat menjadi salah satu bentuk sistem pertanian
yang banyak diminati dari dulu hingga saat ini. Mereka membuka lahan baru ketika
lahan tempat bercocok tanam dirasakan produksinya sudah mulai menurun. Saat
tanah tersebut digunakan, tanaman dapat ditanami diatasnya hanya dalam waktu
yang singkat sekitar 1-2 tahun. Setelah panen, tanah tersebut ditinggalkan agar
semua komponen tanah tersebut kembali seperti semula.
Hal
yang menuntut mengapa masyarakat lebih suka untuk perladangan berpindah salah
satunya adalah biaya yang dikeluarkan dari praktek ini relatif kecil, umumnya
lahan dibuka hanya membutuhkan api. Material dari sisa pembakaran tetumbuhan
pada areal ladang dapat dijadikan pupuk untuk menambah unsur hara tanah, ini
berarti mereka dapat menghemat keuangan untuk pemberian pupuk. Namun kita juga harus
mencermati bahwa tidak semua lapisan masyarat Indonesia melakukan praktek
ladang berpindah secara semena-mena, masih banyak dalam pelaksanaan sistem
pertanian ladang berpindah suku-suku di Indonesia memperhatikan aspek
lingkungan dalam pengelolaan ladang berpindah salah satunya menurut Wibowo (2008),
hampir 80% masyarakat adat (Indigenous Peoples) Dayak di Kalimantan mata
pencahariannya berladang, berladang bukan sekedar untuk hidup tapi ladang turut
membentuk peradaban orang Dayak karena dari membuka lahan hingga akhir panen
ada aturan yang hatus ditaati.
Beberapa
ahli lingkungan telah mengindikasikan bantahan dengan mengatakan bahwa mereka
hanya membakar sesuai kebutuhan dan kemampuan menguasai proses tersebut sebagai
keahlian turun temurun, dan kepentingan mereka terhadap hutan sebagai sumber
penghidupan utama mencegah mereka untuk membiarkan api membesar diluar
kemampuan pengendalian dan merusak kawasan hutan (Junggle Rubber, 1999).
Tapi
yang menjadi bahasan pada makalah ini adalah kegiatan ladang berpindah yang
dilakukan secara berlebihan hingga menyebabkan kerusakan serius terhadap hutan.
Oleh karena penggunaan kawasan hutan yang berlangsung seperti ini, maka sangat
mungkin untuk menyebabkan wilayah hutan / lingkungan banyak mengalami
kerusakan.
B. Permasalahan
1. Apa saja
faktor yang menyebabkan petani melakukan ladang berpindah?
2. Apa saja
dampak dari ladang berpindah?
3. Bagaimana
upaya mengurangi sistem ladang berpindah?
4. Bagaimana
upaya mengurangi dampak kegiatan ladang berpindah?