BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Berbicara
tentang pembangunan desa, selama ini sebagian diantara kita terlalu terpaku
pada pembangunan berskala besar (atau proyek pembangunan) di wilayah pedesaan.
Padahal pembangunan desa yang sesungguhnya tidaklah terbatas pada pembangunan
berskala “proyek” saja, akan tetapi pembangunan dalam lingkup atau cakupan yang
lebih luas. Pembangunan yang berlangsung di desa dapat saja berupa berbagai
proses pembangunan yang dilakukan di wilayah desa dengan menggunakan sebagian
atau seluruh sumber daya (biaya, material, sumber daya manusia) bersumber dari
pemerintah (pusat atau daerah), selain itu dapat pula berupa sebagian atau
seluruh sumber daya pembangunan bersumber dari desa. Apa sesungguhnya
pembangunan desa ?
Sesungguhnya,
ada atau tidak ada bantuan pemerintah terhadap desa, denyut nadi kehidupan dan
proses pembangunan di desa tetap berjalan. Masyarakat desa memiliki kemandirian
yang cukup tinggi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, mengembangkan potensi diri
dan keluarganya, serta membangun sarana dan prasarana di desa. Namun demikian,
tanpa perhatian dan bantuan serta stimulan dari pihak-pihak luar desa dan
pemerintah proses pembangunan di desa berjalan dalam kecepatan yang relatif
rendah. Kondisi ini yang menyebabkan pembangunan di desa terkesan lamban dan
cenderung terbelakang.
Jika melihat
fenomena pembangunan masyarakat desa pada masa lalu, terutama di era orde baru,
pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan
negara secara sentralistik. Dimana pembangunan desa dilakukan oleh pemerintah
baik dengan kemampuan sendiri (dalam negeri) maupun dengan dukungan
negara-negara maju dan organisasi-organisasi internasional. Pembangunan desa
pada era orde baru dikenal dengan sebutan Pembangunan Masyarakat Desa (PMD),
dan Pembangunan Desa (Bangdes). Kemudian di era reformasi peristilahan terkait
pembangunan desa lebih menonjol “Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD)”. Dibalik semua itu, persoalan peristilahan tidaklah
penting, yang terpenting adalah substansinya terkait pembangunan desa.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun masalah yang terkait
dengan pembangunan pedesaan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Apa
pembangunan pedesaan itu
2.
Bagaimana
ruang lingkup pembangunan pedesaan
3.
Apa
saja yang menjadi tolak ukur pembangunan pedesaan
4.
Bagaimana
strategi pembangunan pedesaan
5.
Tujuan
pembangunan pedesaan
6.
Bagaimna
prinsip pembngunan pedesaan
7.
Bagaimana
pembangunan desa berwawasan lingkungan
C.
Tujuan
Masalah
1.
Menjelaskan
pengertian dari pembangunan pedesaan
2.
Menjelaskan
tetang ruang lingkup pembangunan pedesaan
3.
Menjelaskan
tenteng tolak ukur dari pembangunan pedesaan
4.
Menjelaskan
tentang strategi pembangunan pedesaan
5.
Mendeskripsikan
tujuan dari pembangunan pedesaan
6.
Menjelaskan
prinsip pembangunan pedesaan
7.
Mendeskripsikan
tentang pembangunan desa berwawasan lingkungan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi
Pembangunan Pedesaan
Masyarakat
perdesaan merupakan bagian terbesar dari jumlah penduduk Indonesia dengan
berbagai kegiatan usaha berbasis pertanian dan sumber daya lokal lainnya
sebagai usaha pencaharian mereka. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan
kelompok masyarakat tersebut dilakukan secara menyeluruh baik secara sektoral
maupun secara spasial (perdesaan). Pada dasarnya arah kebijakan yang ditempuh
adalah untuk mengoptimalkan dan menggali potensi wilayah serta memberdayakan
masyarakat agar mampu mengelola potensi secara produktif dan efisien untuk
meningkatkan kesejahteraannya.
1.
Menurut Dirjen Bangdes, pembangunan desa adalah metoda
untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh
penduduk secara langsung, umum, relatif merata, dan meningkat, yang didalam
proses tersebut masyarakat setempat berkedudukan sebagai subjek pembangunan,
dan pemerintah memberikan pengarahan, dorongan, koordinasi, pengendalian dan
penggairahan.
2.
Menurut buku “Pembahasan UU No.5 Tahun 1979”,
pembangunan desa adalah proses perubahan yang terus dan berkesinambungan yang
diselenggrakan oleh masyarakat bersama pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir dan batin, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
serta berlangsung di desa.
3.
Desa menurut UU No. 22 Tahun 1999, adalah suatu
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak usul-usul
yang bersifat istimewa.
B. Tolak
Ukur Pembangunan Pedesaan
Pangkal tolak pembangunan desa adalah GBHN atau Trilogi Pembangunan Stabilitas
nasional (Pelita I),Pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi (Pelita)Pemerataan (8 jalur pemerataan.
Pemerataan dititikberatkan pada pembangunan sektor
pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri pengolahan bahan
baku menjadi bahan jadi.
C. Ruang
Lingkup Pedesaan
Pengembangan pedesaan mempunyai ruang lingkup,
yakni:
1.
Pembangunan
sarana dan prasarana pedesaan (meliputi pengairan, jaringan jalan, lingkungan
permukiman dan lainnya).
2.
Pemberdayaan
masyarakat.
3.
Pengelolaan
sumberdaya alam (SDA) dan sumberdaya manusia (SDM).
4.
Penciptaan
lapangan kerja, kesempatan berusaha, peningkatan pendapatan (khususnya terhadap
kawasan-kawasan miskin).
5.
Penataan
keterkaitan antar kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan (inter rural-urban
relationship).
D. Strategi
Pembangunan Pedesaan
Pembangunan masyarakat pedesaan merupakan bagian
dari pembangunan masyarakat yang diarahkan pula kepada pembangunan kelembagaan
dan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan
pada satuan wilayah pedesaan. Di negara-negara berkembang, secara demografis
sebagian besar penduduk tinggal di pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan
rendah.
Konsep pembangunan pedesaan menjadi
pusat perhatian negara-negara berkembang sejak tahun 1950-an sampai sekarang.
Setiap negara menerapkan strategi pembangunannya untuk memecahkan masalah yang
dihadapi terutama menyangkut pertumbuhan penduduk, kemiskinan, urbanisasi, dan
pengangguran masyarakatnya. Program dan kegiatan pembangunan pedesaan secara
menyeluruh menyangkut bidang ekonomi, sektor-sektor pendidikan, kesehatan,
kesempatan kerja, dan bidang sosial budaya dan lainnya. Seperti dalam
pembangunan ekonomi pada umumnya, maka dalam mewujudkan tujuan pembangunan
pedesaan, terdapat paling sedikit empat jenis strategi, yaitu:
1)
Strategi
pertumbuhan,
2)
Strategi
kesejahteraan,
3)
Strategi
yang responsif terhadap kebutuhan masyanakat,
4)
Strategi
terpadu atau strategi yang menyeluruh.
Pembangunan pedesaan yang memberi fokus pada upaya
penanggulangan kemiskinan, jika diorientasikan untuk mewujudkan keberlanjutan
proses dan manfaatnya di masa depan, maka strategi yang penting dilaksanakan
ialahmenumbuhkan pembangunan yang berdasarkan kepercayaan diri
(self-reliantdevelopment). Adapun yang menjadi elemen utama dalam strategi
besar tersebutadalah pendekatan people driven dimana rakyat akan menjadi aktor
penting dalam setiap
formulasi kebijakan dan pengambilan keputusan politis. Juga diperlukan
pelaksanaan perubahan paradigma yang meredefinisi peran pemerintah yang
akanlebih memberi otonomi pada rakyat, adanya transformasi kelembagaan dari
yang bersifat represif menjadi representatif, dan transparansi penyelenggaraan
pemerintahan.
Secara konsepsional pendekatan
pembangunan dengan rakyat sebagai subjeknya berada pada jalan yang tepat,
tetapi salah satu hal yang perlu disadari bahwa hasil dari pendekatan yang
digunakan itu secara umum belum mencapai kondisi yang diinginkan, yaitu kemandirian
masyarakat perdesaan. Proses penguatan penduduk miskin yang mencakup lima aspek
yaitu; pengembangan sumber daya manusia, penyediaan modal kerja, penciptaan
peluang dankesempatan berusaha, mengembangkan kelembagaan penduduk miskin, dan
penciptaan sistem pelayanan kepada penduduk miskin yang sederhana dan efisien.
E. Tujuan
Pembangunan Pedesaan
Tujuan
pembangunan pedesaan jangka panjang adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat
pedesaan secara langsung melalui peningkatan kesempatan kerja, kesempatan berusaha
dan pendapatan berdasarkan pendekatan bina lingkungan, bina usaha dan bina
manusia, dan secara tidak langsung adalah meletakkan dasar-dasar yang kokoh
bagi pembangunan nasional.Tujuan pembanguan pedesaan jangka pendek adalah untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi dan pemanfaatan
sumber daya manusia dan sumberdaya alam.Tujuan pembanguan pedesaan secara
spasial adalah terciptanya kawasan pedesaan yang mandiri, berwawasan
lingkungan, selaras, serasi, dan bersinergi dengan kawasan-kawasan lain melalui
pembangunan holistik dan berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat yang damai,
demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera
F. Prinsip
Pembanguan Pedesaan
Pembangunan
pedesaan seharusnya menerapkan pninsip-prinsip yaitu: (1)transaparansi
(keterbukaan), (2) partisipatif, (3) dapat dinikmati mayarakat, (4)dapat
dipertanggungjawabkan (akuntabilitas), dan (5) berkelanjutan (sustainable).
Kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan dapat dilanjutkan dan dikembangkan
ke seluruh pelosok daerah, untuk seluruh lapisan masyarakat.
Pembanguan itu pada dasarnya
adalah dari, oleh dan untuk seluruh rakyat. Oleh karena itu pelibatan
masyarakat seharusnya diajak untuk menentukan visi (wawasan) pembangunan masa
depan yang akan diwujudkan. Masa depan merupakan impian tentang keadaan masa
depan yang lebih baik dan lebih mudah dalam arti tercapainya tingkat kemakmuran
yang lebih tinggi.
Pembangunan pedesaan dilakukan dengan pendekatan
secara multisektoral (holistik), partisipatif, berlandaskan pada semangat
kemandirian, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta melaksanakan
pemanfaatan sumberdaya pembangunan secara serasi dan selaras dan sinergis
sehingga tercapai optimalitas.
Ada
tiga prinsip pokok pembangunan pedesaan, yaitu:
Pertama,
Kebijaksaan dan
langkah-langkah pembangunan di setiap desa mengacukepada pencapaian sasaran
pembangunan berdasarkan Trilogi Pembangunan.
Ketiga
unsur Trilogi Pembangunan tersebut yaitu
a)
Pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya,
b)
Pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi, dan
c)
Stabilitas
yang sehat dan dinamis, diterapkan di setiap sektor, temasuk desadan kota, di
setiap wlayah dan antar wilayah secara saling terkait, sertadikembangkan secara
selaras dan terpadu.
Kedua
Pembangunan desa dilaksanakan dengan
prinsip-prinsip pembangunanyang berkelanjutan. Penerapan prinsip pembangunan
berkelanjutan mensyaratkansetiap daerah lebih mengandalkan sumber-sumber alam
yang terbaharui sebagaisumber pertumbuhan. Disamping itu setiap desa perlu
memanfaatkan SDM secaraluas, memanfaatkan modal fisik, prasarana mesin-mesin,
dan peralatan seefisienmungkin.
Ketiga
Meningkatkan efisiensi masyarakat
melalui kebijaksanaan deregulasi, debirokratisasi dan desentralisasi dengan
sebaik-baiknya. Dalam melaksanakankegiatan pembangunan pedesaan diperlukan
kerjasama yang erat antar daerahdalam satu wilayah dan antar wilayah. Dalam
hubungan ini perlu selaludiperhatikan kesesuaian hubungan antar kota dengan
daerah pedesaan sekitarnya, dan antara suatu kota dengan kota-kota sekitarnya.
Hal ini disebabkan karena padaumumnya lokasi industri, lokasi kegiatan
pertanian atau sektor-sektor lain yang menunjang/terkait cenderung
terkonsentrasi hanya pada beberapa daeraha dministrasi yang berdekatan. Dengan
kerjasama antar daerah, maka daerah-daerah yang dimaksud dapat tumbuh secara
serasi dan saling menunjang. Melalui kerjasama antara
daerah-daerah/wilayah-wilayah dapat diusahakan keseimbangan pertumbuhan antara
sektor pertanian dan sektor-sektor lain baik dari segi nilai tambah maupun dari
segi penyiapan tenaga kerja.
G.
Pembangunan Berwawasan
Lingkungan
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Pembangunan pedesaan adalah pembangunan
yang berpadu antara aspek pertanian, industri dan jasa dalam wilayah perdesaan.Fenomena
pembangunan masyarakat desa pada masa lalu, terutama di era orde baru,
pembangunan desa merupakan cara dan pendekatan pembangunan yang diprogramkan
negara secara sentralistik. Dimana pembangunan desa dilakukan oleh pemerintah
baik dengan kemampuan sendiri (dalam negeri) maupun dengan dukungan
negara-negara maju dan organisasi-organisasi internasional. Pembangunan desa
pada era orde baru dikenal dengan sebutan Pembangunan Masyarakat Desa (PMD),
dan Pembangunan Desa (Bangdes). Kemudian di era reformasi peristilahan terkait
pembangunan desa lebih menonjol “Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD)”. Dibalik semua itu, persoalan peristilahan tidaklah
penting, yang terpenting adalah substansinya terkait pembangunan desa.
B. Saran
Makalah yang kami buat merupakan sebagian
dari kelengkapan ilmu yang berkaitan dengan topik yang kami dapat. Kami
merasa masih ada kekurangan yang ada didalam
penulisan makalah kami. Sehingga kami menyarankan agar teman-teman dapat
mencari referensi lain selain isi yang terdapat pada makalah kami.
No comments:
Post a Comment