Thursday, 21 February 2013

Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan


PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

A.  PERMASALAHAN
Beberapa  permasalahan  dalam  pembangunan  dan pengembangan pariwisata dan kebudayaan diuraikan berikut ini.
Permasalahan  pengembangan  Pariwisata  antara  lain: (1) belum terdatanya objek-objek pariwisata yang potensial; (2) belum adanya  kesatuan  tekad  antara  pusat  dan  daerah  serta  industri pariwisata  untuk menangani  pariwisata  daerah;  (3)  belum  terolahnya objek-objek  dan  kawasan-kawasan potensial  pariwisata;  (4) perencanaan  pariwisata  yang  masih  parsial;  (5)  belum  adanya pengembangan sistem informasi kepariwisataan; (6) belum tercapainya keterpaduan  berbagai  sektor  untuk  secara  bersama mengembangkan pariwisata;  dan  (7)  belum  tersosialisasinya  misi pengembangan pariwisata ke berbagai sektor, instansi dan lembaga terkait lainnya.
Permasalahan  pokok  dalam  pembangunan  dan pengembangan  kebudayaan  adalah:  (1)  belum  adanya  konsep, kebijakan,  dan  strategi  kebudayaan  nasional  yang  dapat  dijadikan rujukan  dalam  memajukan  kebudayaan  daerah;  (2) masih  lemahnya ketahanan budaya daerah dalam menghadapi budaya asing; (3) media massa  belum  dimanfaatkan  dalam  upaya  pembentukan  watak  dan jatidiri  bangsa;  (4)  belum  adanya  pedoman  perlindungan, pengembangan,  dan  pemanfaatan  di  bidang  kebudayaan;  (5)  masih lemahnya  tenaga  pengelola  kebudayaan  yang  profesional;  (6)  masih lemahnya  kesadaran  masyarakat  terhadap  upaya  perlindungan, pengembangan,  dan  pemanfaatan  kebudayaan;  (6)  hasil-hasil penelitian  kebudayaan  belum  dimanfaatkan  secara  optimal;  dan  (7) data dan informasi kebudayaan belum dikelola secara profesional.
B.  SASARAN
Sasaran  bidang  pariwisata  adalah:  (1)  meningkatnya kesadaran  masyarakat  terhadap  pariwisata;  (2)  meningkatnya  citra daerah  sebagai  daerah  tujuan  pariwisata  berkelas  dunia,  khususnya kegiatan  ekowisata  di  Taman  Nasional  Kerinci  Seblat  (TNKS);  (3) meningkatnya  jumlah  kunjungan  wisatawan  mancanegara  dan domestik;  (4)  meningkatnya  diversifikasi  produk  wisata  yang kompetitif;  (5)  meningkatnya  daya  saing  global  SDM  pariwisata daerah;  dan  (6)  meningkatnya  jaringan  kerja  dan  koordinasi  antar sektor, antar wilayah dan antar daerah, antar pelaku.

Sasaran  pembangunan  dan  pengembangan kebudayaan: (1) meningkatnya kerukunan hidup bermasyarakat dan berbudaya;  (2) meningkatnya  apresiasi masyarakat  terhadap  budaya; (3)  meningkatnya  kreasi  di  bidang  seni  dan  budaya  lainnya;  (4) meningkatnya kesadaran sejarah dalam kehidupan bermasyarakat; (5) meningkatnya  pengelolaan  industri  budaya;  (6)  meningkatnya inventarisasi  dan  dokumentasi  warisan  budaya;  (7)  meningkatnya perlindungan,  penghargaan  terhadap  pelaku  budaya daerah  dan hasil karya  budaya  daerah  dari  pelanggaran  hak  cipta;  (8)  meningkatnya sumberdaya  manusia  yang  profesional  dan  pelayanan  di  bidang kebudayaan;  (9)  meningkatnya  perlindungan  terhadap  peninggalan sejarah  dan  kepurbakalaan;  dan  (10) meningkatnya  kerjasama  antar daerah di bidang kebudayaan.

C.  ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan di bidang Pariwisata:  (1)  pengembangan dan  penataan  obyek  serta  daya  tarik wisata  (2) menggali  obyek  dan daya  terik  wisata;  (3)  mengembangkan  sarana  dan  prasarana pendukung  kepariwisataan;  dan  (4)  meningkatkan   peranan  sektor pariwisata sebagai lapangan kerja dan sumber pendapatan daerah.
Arah  kebijakan  di  bidang  kebudayaan  adalah:  (1) mengembangkan  sikap kritis  terhadap nilai-nilai budaya dalam  rangka memilah-milah  nilai  budaya  yang  kondusif  dan  serasi;  (2) mengembangkan  kelembagaan  berkreasi  dalam  berkesenian  dengan tetap  mengacu  kepada  etika,  moral,  dan  agama  serta  memberikan perlindungan  dan  penghargaan  terhadap  hak  cipta;  (3) memfasilitasi pembinaan  dan  pengembangan  budaya  lokal  melalui  penyediaan sarana dan prasarana, pembentukan atau mengaktifkan kelembagaan pengembangan budaya lokal; dan (4) menciptakan iklim yang kondusif bagi terciptanya kreasi sastra, seni dan budaya. 

D.  PROGRAM 
1.  Program Pariwisata 
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
a.       Memantapkan  kebijakan  dan  strategi  pembangunan  pariwisata daerah yang berwawasan lingkungan dan berbasis kerakyatan;
b.      Menyusun Grand Strategy pengembangan objek pariwisata ;
c.       Memperluas  diversifikasi  dan  meningkatkan  daya  saing  daerah tujuan  dan  produk  pariwisata  melalui  ;  pengembangan  wisata domestik,  revitalisasi  program  daerah  sadar  wisata; pengembangan  wisata  alam  (arung  jeram)  dan  budaya  serta wisata  sungai;  pengelolaan  industri  pariwisata  yang bertanggungjawab;
d.      Memantapkan  strategi  pemasaran  pariwisata,  termasuk pengembangan riset serta analisis pasar pariwisata;
e.      Mengembangkan  dan memantapkan  promosi  pariwisata  di  dalam maupun  di  luar  negeri,  melalui  berbagai  media  dan  melalui kemitraan dengan berbagai lembaga di dalam dan di luar negeri;
f.        Mengembangkan  dan memperkuat data  base dan  jaringan  sistem informasi kepariwisataan;
g.       Mengembangkan  sekaligus memantapkan  koordinasi  dan  jaringan kerja antar sektor, instansi, wilayah, daerah dan pelaku pariwisata;
h.      Mengembangkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan di  bidang  pariwisata  antara  pemerintah  provinsi  dan  pemerintah daerah;
i.         Meningkatkan  peran  serta  masyarakat  dan  UKM  dalam pembangunan industri pariwisata;
j.        Mensosialisasikan  UU  Kepariwisataan  pengganti  UU  No.  9/1990 tentang Kepariwisataan;
k.       Pengembangan dan pembangunan sarana & prasarana Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW);
l.         Peningkatan & pengembangan pelayanan publik.

2.  Program Kebudayaan
 Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
a.       Mengidentifikasi  dan  mengembangkan  nilai-nilai  budaya  daerah untuk memperkukuh jatidiri bangsa;
b.      Memperkuat  ikatan kebangsaan melalui pengelolaan keberagaman budaya;
c.       Menyusun konsep pengelolaan industri budaya;
d.      Memberdayakan  dan  meningkatkan  peran  masyarakat  dalam pelestarian  dan  pengembangan  melalui  pemberian  bantuan  dibidang kebudayaan;
e.      Meningkatkan kualitas tenaga pengelola kebudayaan;
f.        Meningkatkan  pengelolaan  pelestarian  aset  budaya,  baik  yang berupa nonbenda (intangible) maupun benda (tangible);
g.       Menyusun strategi kebudayaan yang komprehensif dan aplikatif;
h.      Meningkatkan  apresiasi  budaya  dalam masyarakat melalui  event-event festival dan forum diskusi budaya;
i.         Meningkatkan promosi kebudayaan;
j.        Meningkatkan  pemanfaatan  media  untuk  pengembangan kebudayaan;
k.       Meningkatkan kesadaran sejarah daerah;
l.         Pengembangan sistem informasi kebudayaan daerah;
m.    Meningkatkan  fungsi  museum  dan  Galeri  Daerah  sebagai  Pusat Pengembangan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas;
n.      Pelestarian  dan  penyelamatan  dokumen  /  arsip  sebagai  memori kolektif kebangsaan;
o.      Melestarikan  dan  memanfaatkan  bahan  pustaka  sebagai  sumber informasi daerah melalui:
1)      Peningkatan jumlah dan jenis bahan pustaka, termasuk bahan pustaka elektronik/digital;
2)      Perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
3)      Pengelolaan dan pendayagunaan koleksi karya cetak dan karya rekam;
4)      Mengembangkan dan mendayagunakan naskah kuno (pustaka tertulis);
5)      Mengembangkan statistik penerbitan buku;

p.      Meningkatkan  minat  baca  masyarakat  melalui  kampanye,  lomba-lomba,  pameran  dan  pemasyarakatan  peran  dan  fungsi perpustakaan;
q.      Pelestarian & pengembangan seni budaya;
r.        Penggalian & pelestarian adat istiadat asli daerah & hukum adat.

No comments:

Post a Comment

Post Terbaru

Kumpulan Soal OSP Geografi

Semangat berprestasi menjadikan generasi muda Indonesia menjadi generasi yang memiliki daya saing. Untuk menularkan semangat tersebut, kali ...

Postingan Populer