PENGEMBANGAN
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
A. PERMASALAHAN
Beberapa permasalahan
dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata dan kebudayaan
diuraikan berikut ini.
Permasalahan pengembangan
Pariwisata antara lain: (1) belum terdatanya objek-objek pariwisata
yang potensial; (2) belum adanya
kesatuan tekad antara
pusat dan daerah
serta industri pariwisata untuk menangani pariwisata
daerah; (3) belum
terolahnya objek-objek dan kawasan-kawasan potensial pariwisata;
(4) perencanaan pariwisata yang
masih parsial; (5)
belum adanya pengembangan sistem
informasi kepariwisataan; (6) belum tercapainya keterpaduan berbagai
sektor untuk secara
bersama mengembangkan pariwisata;
dan (7) belum
tersosialisasinya misi
pengembangan pariwisata ke berbagai sektor, instansi dan lembaga terkait
lainnya.
Permasalahan pokok
dalam pembangunan dan pengembangan kebudayaan
adalah: (1) belum
adanya konsep, kebijakan, dan
strategi kebudayaan nasional
yang dapat dijadikan rujukan dalam
memajukan kebudayaan daerah;
(2) masih lemahnya ketahanan
budaya daerah dalam menghadapi budaya asing; (3) media massa belum
dimanfaatkan dalam upaya
pembentukan watak dan jatidiri
bangsa; (4) belum
adanya pedoman perlindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan di bidang
kebudayaan; (5) masih lemahnya tenaga
pengelola kebudayaan yang
profesional; (6) masih lemahnya kesadaran
masyarakat terhadap upaya
perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan
kebudayaan; (6) hasil-hasil penelitian kebudayaan
belum dimanfaatkan secara
optimal; dan (7) data dan informasi kebudayaan belum
dikelola secara profesional.
B. SASARAN
Sasaran bidang
pariwisata adalah: (1)
meningkatnya kesadaran
masyarakat terhadap pariwisata;
(2) meningkatnya citra daerah
sebagai daerah tujuan
pariwisata berkelas dunia,
khususnya kegiatan ekowisata di
Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS); (3) meningkatnya jumlah
kunjungan wisatawan mancanegara
dan domestik; (4) meningkatnya
diversifikasi produk wisata
yang kompetitif; (5) meningkatnya
daya saing global
SDM pariwisata daerah; dan
(6) meningkatnya jaringan
kerja dan koordinasi
antar sektor, antar wilayah dan antar daerah, antar pelaku.
Sasaran pembangunan dan pengembangan kebudayaan: (1) meningkatnya kerukunan hidup bermasyarakat dan berbudaya; (2) meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap budaya; (3) meningkatnya kreasi di bidang seni dan budaya lainnya; (4) meningkatnya kesadaran sejarah dalam kehidupan bermasyarakat; (5) meningkatnya pengelolaan industri budaya; (6) meningkatnya inventarisasi dan dokumentasi warisan budaya; (7) meningkatnya perlindungan, penghargaan terhadap pelaku budaya daerah dan hasil karya budaya daerah dari pelanggaran hak cipta; (8) meningkatnya sumberdaya manusia yang profesional dan pelayanan di bidang kebudayaan; (9) meningkatnya perlindungan terhadap peninggalan sejarah dan kepurbakalaan; dan (10) meningkatnya kerjasama antar daerah di bidang kebudayaan.
C. ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan di bidang
Pariwisata: (1) pengembangan dan penataan
obyek serta daya
tarik wisata (2) menggali obyek
dan daya terik wisata;
(3) mengembangkan sarana
dan prasarana pendukung kepariwisataan; dan
(4) meningkatkan peranan
sektor pariwisata sebagai lapangan kerja dan sumber pendapatan daerah.
Arah kebijakan
di bidang kebudayaan
adalah: (1) mengembangkan sikap kritis
terhadap nilai-nilai budaya dalam
rangka memilah-milah nilai budaya
yang kondusif dan
serasi; (2) mengembangkan kelembagaan
berkreasi dalam berkesenian
dengan tetap mengacu kepada
etika, moral, dan
agama serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta; (3) memfasilitasi pembinaan dan
pengembangan budaya lokal
melalui penyediaan sarana dan
prasarana, pembentukan atau mengaktifkan kelembagaan pengembangan budaya lokal;
dan (4) menciptakan iklim yang kondusif bagi terciptanya kreasi sastra, seni
dan budaya.
D. PROGRAM
1. Program Pariwisata
Kegiatan pokok yang tercakup
dalam program ini meliputi:
a. Memantapkan kebijakan
dan strategi pembangunan
pariwisata daerah yang berwawasan lingkungan dan berbasis kerakyatan;
b. Menyusun
Grand Strategy pengembangan objek pariwisata ;
c. Memperluas diversifikasi
dan meningkatkan daya
saing daerah tujuan dan
produk pariwisata melalui
; pengembangan wisata domestik, revitalisasi
program daerah sadar
wisata; pengembangan wisata alam
(arung jeram) dan
budaya serta wisata sungai;
pengelolaan industri pariwisata
yang bertanggungjawab;
d. Memantapkan strategi
pemasaran pariwisata, termasuk pengembangan riset serta analisis
pasar pariwisata;
e. Mengembangkan dan memantapkan promosi pariwisata
di dalam maupun di
luar negeri, melalui
berbagai media dan
melalui kemitraan dengan berbagai lembaga di dalam dan di luar negeri;
f.
Mengembangkan
dan memperkuat data base dan jaringan
sistem informasi kepariwisataan;
g. Mengembangkan sekaligus memantapkan koordinasi
dan jaringan kerja antar sektor,
instansi, wilayah, daerah dan pelaku pariwisata;
h. Mengembangkan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan peraturan di bidang
pariwisata antara pemerintah
provinsi dan pemerintah daerah;
i.
Meningkatkan
peran serta masyarakat
dan UKM dalam pembangunan industri pariwisata;
j.
Mensosialisasikan UU
Kepariwisataan pengganti UU No. 9/1990 tentang Kepariwisataan;
k. Pengembangan
dan pembangunan sarana & prasarana Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW);
l.
Peningkatan & pengembangan pelayanan publik.
2. Program Kebudayaan
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini
meliputi:
a. Mengidentifikasi dan
mengembangkan nilai-nilai budaya
daerah untuk memperkukuh jatidiri bangsa;
b. Memperkuat ikatan kebangsaan melalui pengelolaan
keberagaman budaya;
c. Menyusun
konsep pengelolaan industri budaya;
d. Memberdayakan dan
meningkatkan peran masyarakat
dalam pelestarian dan pengembangan
melalui pemberian bantuan
dibidang kebudayaan;
e. Meningkatkan
kualitas tenaga pengelola kebudayaan;
f.
Meningkatkan
pengelolaan pelestarian aset
budaya, baik yang berupa nonbenda (intangible) maupun
benda (tangible);
g. Menyusun
strategi kebudayaan yang komprehensif dan aplikatif;
h. Meningkatkan apresiasi
budaya dalam masyarakat
melalui event-event festival dan forum
diskusi budaya;
i.
Meningkatkan promosi kebudayaan;
j.
Meningkatkan
pemanfaatan media untuk
pengembangan kebudayaan;
k. Meningkatkan
kesadaran sejarah daerah;
l.
Pengembangan sistem informasi kebudayaan daerah;
m. Meningkatkan fungsi
museum dan Galeri
Daerah sebagai Pusat Pengembangan Kebudayaan Kabupaten Musi
Rawas;
n. Pelestarian dan
penyelamatan dokumen /
arsip sebagai memori kolektif kebangsaan;
o. Melestarikan dan
memanfaatkan bahan pustaka
sebagai sumber informasi daerah
melalui:
1)
Peningkatan jumlah dan jenis bahan pustaka,
termasuk bahan pustaka elektronik/digital;
2)
Perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
3)
Pengelolaan dan pendayagunaan koleksi karya
cetak dan karya rekam;
4)
Mengembangkan dan mendayagunakan naskah kuno
(pustaka tertulis);
5)
Mengembangkan statistik penerbitan buku;
p. Meningkatkan minat
baca masyarakat melalui
kampanye, lomba-lomba, pameran
dan pemasyarakatan peran
dan fungsi perpustakaan;
q. Pelestarian
& pengembangan seni budaya;
r.
Penggalian & pelestarian adat istiadat asli
daerah & hukum adat.
No comments:
Post a Comment